Dijebak Akun Palsu, Pemuda Tasikmalaya Jadi Korban Perampokan Geng Motor

TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Modus kejahatan di dunia maya kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kampung Babakan Cangkudu, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, berinisial RR (24), menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah dijebak kawanan perampok yang menggunakan akun Facebook palsu.

Kasus ini bermula ketika salah satu pelaku, Emin (25), membuat akun media sosial palsu dengan menyamar sebagai seorang perempuan. Melalui akun tersebut, ia berhasil memperdaya RR hingga mau diajak bertemu di kawasan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, pada Minggu (26/10/2025) sore.

Namun, pertemuan yang dikira temu janji itu berubah menjadi aksi perampokan. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, RR langsung disergap oleh tiga pelaku yang datang dengan dua sepeda motor. Korban dipiting dari belakang, dipukul di bagian perut, dan tangannya diborgol. Para pelaku kemudian merampas ponsel dan sepeda motor milik RR.

Meski sempat disekap, korban berhasil melarikan diri dengan tangan masih terborgol, lalu melapor ke Polsek Kawalu. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, yakni Emin (25) dan Arpan, keduanya warga Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial IW (23), masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, membenarkan penangkapan tersebut. “Korbannya disekap, diborgol, kemudian diambil ponsel dan sepeda motor. Dua pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih kami kejar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa para pelaku bukan anggota kepolisian meski sempat membawa borgol dan berpura-pura melakukan penggeledahan. “Mereka hanya menggertak. Itu murni pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku merupakan anggota geng motor. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok lain dalam aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi di media sosial dan tidak mudah percaya pada ajakan bertemu dari akun yang belum dikenal.



Agen Togel Terpercaya

Bandar Togel

Sabung Ayam Online

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.