SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis sepeda motor yang beraksi di wilayah Kalijati.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (30/4/2026), dipimpin Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 20 April 2026 terkait aksi curas di wilayah Kalijati. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di depan SMK Yadika, Desa Kalijati Barat, Kabupaten Subang.
Korban berinisial MAZ (20), seorang pelajar, menjadi sasaran saat melintas di lokasi kejadian pada dini hari. Para pelaku yang telah membuntuti korban kemudian melancarkan aksinya di tempat yang relatif sepi.
“Pelaku memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban meninggalkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri,” ujar Kapolres.
Setelah korban melarikan diri, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ES (24), AB (20), dan EJ (18). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari joki, pelaku yang mengancam dengan senjata tajam, hingga eksekutor yang membawa kendaraan korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi beserta kunci, tiga unit telepon genggam, dua dompet, tiga jaket, serta satu celana panjang.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan para pelaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan kejahatan serupa.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas pada jam rawan dan di lokasi sepi. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Subang. Situasi selama konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.