Koleksi – Jakarta pada malam Kamis (18/9) kembali jadi sorotan. Gedung Merah Putih KPK tak hanya sibuk dengan berkas-berkas, tapi juga dengan spekulasi, akankah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atau mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ikut dipanggil penyidik? Pertanyaan ini menguat setelah lembaga antirasuah itu mendalami kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari ANTARA.
Pernyataan Asep disampaikan usai pemeriksaan terhadap Dida Migfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, pada Rabu (17/9).
Asep menegaskan, pemanggilan Dida dilakukan untuk menguji silang keterangan yang sebelumnya sudah diberikan saksi lain. Ia menekankan, setiap pemanggilan tidak pernah dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ada pula dasar administratif berupa dokumen resmi.
“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga tersangka: Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Djunaidi dan Aditya berstatus sebagai pemberi suap, sementara Dicky ditetapkan sebagai penerima. Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.