DLH Lingga Tegaskan Tambak Udang Wajib Kantongi Izin dan Kelola Limbah Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya – Kutipan

KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten Lingga mengeluarkan himbauan tegas agar pelaku usaha tambak udang mematuhi ketentuan perizinan berusaha dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga, Joko Wiyono, dalam keterangan yang diterima media, Senin (23/2/2026).

Himbauan ditujukan kepada seluruh penanggung jawab usaha tambak udang, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru memulai kegiatan budidaya.

Joko mengatakan bahwa legalitas perizinan usaha menjadi landasan agar kegiatan tambak udang berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta pemerintah daerah.

“Kepatuhan terhadap perizinan merupakan langkah awal untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah,” ujar Joko Wiyono.

Menurutnya, legalitas usaha tidak sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam pengawasan, pembinaan, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam usaha tambak udang.

Dengan perizinan yang lengkap, pemerintah dapat memastikan kegiatan budidaya sesuai tata ruang, standar teknis, serta ketentuan lingkungan yang berlaku di Kabupaten Lingga.

Selain kewajiban perizinan, pelaku usaha tambak udang juga diwajibkan untuk mengelola limbah hasil budidaya. Pengelolaan tersebut harus melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran serta menjaga kualitas perairan pesisir.

Joko menjelaskan bahwa limbah budidaya udang yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir.

“Limbah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, hingga merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan tangkap,” kata Joko.

Pembangunan dan pengelolaan fasilitas IPAL harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Air Limbah Pertambakan Udang.

Regulasi ini mengatur standar baku mutu air limbah, tata cara pengelolaan, serta kewajiban pemantauan berkala bagi pelaku usaha.

Joko menambahkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan pesisir dan perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Lingga.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha tambak udang. Pemerintah daerah juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin melengkapi perizinan maupun meningkatkan sistem pengelolaan limbah.

Pendekatan persuasif dan pembinaan akan dikedepankan, namun tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.

Dengan himbauan ini, diharapkan para pelaku usaha tambak udang di Lingga segera menyesuaikan dan melengkapi kewajiban yang dipersyaratkan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan usaha tambak udang yang legal, tertib, produktif, dan ramah lingkungan demi pembangunan daerah berkelanjutan.

Berita Terkini

Berita Terbaru

Daftar Terbaru

News

Berita Terbaru

Flash News

RuangJP

Pemilu

Berita Terkini

Prediksi Bola

Technology

Otomotif

Berita Terbaru

Teknologi

Berita terkini

Berita Pemilu

Berita Teknologi

Hiburan

master Slote

Berita Terkini

Pendidikan

Resep

Jasa Backlink

Slot gacor terpercaya

Anime Batch