Tim Macan Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan – Kutipan

KUTIPAN – Aksi cepat Tim Macan Bengkong Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/1/2026) di kawasan Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, anak korban bernama Aulia (19) memarkirkan sepeda motor di depan ruko tempatnya bekerja. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Iptu Endra kepada wartawan, Selasa (3/2).

Motor yang hilang diketahui merupakan Honda Beat warna merah hitam tahun 2023. Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban, Wartono (61), langsung melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Minggu (1/2/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp13 juta.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YG (27) beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Apriadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diduga baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Atas perbuatannya, YG dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Agen Togel Terpercaya

Bandar Togel

Sabung Ayam Online

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.