Alamak! Pria 21 Tahun Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Lingga – Kutipan
KUTIPAN – Polisi mengungkap kasus dugaan persetubuhan, perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IE alias IO bin EE, berusia 21 tahun, sebagai tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi mengatakan, kasus tersebut awalnya terungkap dari laporan dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 1 September 2026,” ungkap AKBP Ahmad Andi Suryadi saat konferensi pers di Mako Polres Lingga, Jumat (25/9/2026).
Saat kejadian, korban sedang menjalani kegiatan magang. Tersangka yang diketahui merupakan pacar korban kemudian mendatangi korban.
Keduanya bertemu di belakang sebuah klenteng di kawasan Jalan Pasar Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu,” kata AKBP Ahmad Andi.
Rasa cemburu itu disebut muncul, kata AKBP Ahmad Andi Suryadi karena korban kerap melayani dan membuatkan kopi untuk karyawan laki laki di tempat korban menjalani magang.

Setelah kejadian, korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polsek Dabo Singkep,” ungkap AKBP Ahmad Andi Suryadi.
Namun, penyelidikan polisi kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain.
Saat memeriksa korban, penyidik memperoleh informasi bahwa korban juga diduga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Korban juga menjalani pemeriksaan medis melalui Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Singkep.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Salah satunya berupa rekaman video yang ditemukan dalam telepon seluler milik tersangka dan korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon seluler, pakaian dan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan.
Laporan: Dito | Editor: Redaksi
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Jasa Backlink
Download Anime Batch



