Praperadilan Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka oleh Polres Natuna Dinyatakan Sah – Kutipan

KUTIPAN – Upaya praperadilan yang diajukan Muhtadin melalui kuasa hukumnya, Muhajirin atau yang akrab disapa Jirin dari LBH Natuna–Ranai, akhirnya kandas di meja hijau setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Natuna menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Senin, (09/03).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Suwandi Hutabarat. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dengan putusan tersebut, langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Natuna dinilai tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan undang-undang.

Langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhtadin yang menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Natuna, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang dianggap tidak sah oleh pihak pemohon.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.

Seluruh permohonan ditolak,” tegas Hakim Ketua Suwandi Hutabarat saat membacakan putusan di persidangan.

Kasat Reskrim Polres Natuna juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang belum tentu benar terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.

Kami berharap masyarakat tidak mudah digiring oleh opini yang tidak benar. Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, serta menegakkan hukum secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch