Bantah Terlibat Narkotika, Andi Morena Laporkan Penyebar Fitnah ke Polda Kepri – Kutipan

KUTIPAN – Andi Morena mengambil langkah hukum atas beredarnya tuduhan yang mengaitkan namanya dengan jaringan narkotika. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, mengatakan pelaporan dilakukan karena kliennya merasa nama baiknya terus digiring dan dituduh secara tidak sah terlibat tindak pidana narkotika.

“Laporan ini ditujukan kepada akun-akun yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan klien kami melalui sarana elektronik,” ujar Fadlan di Mapolda Kepri.

Delik Aduan dan Barang Bukti

Pelaporan ini menggunakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Karena ini delik aduan khusus, harus korban yang melapor. Tadi kami bersama Pak Andi datang langsung ke SPKT dan sudah koordinasi dengan Unit Cyber. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik yang dijawab langsung oleh Pak Andi,” kata Fadlan.

Tim juga menyerahkan barang bukti berupa screenshot, link, flashdisk, dan dokumen pendukung lainnya.

Tegas Bantah Keterkaitan dengan Kasus BNN*

Fadlan menegaskan, langkah hukum ini sebagai bentuk keseriusan membantah seluruh tuduhan.

“Narasi yang beredar menyesatkan publik dan membentuk opini liar yang merusak nama baik. Apalagi terakhir klien kami dikaitkan dengan kasus narkotika yang diungkap BNN. Padahal tidak ada kaitan langsung. Ini fitnah keji dan pembunuhan karakter,” tegasnya.

Ia juga menyebut ada pola framing sistematis di media sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Peringatan Hukum

Kuasa hukum memperingatkan siapa pun yang masih menyebarkan informasi tidak benar terkait kliennya.

“Siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik akan kami seret secara hukum,” ujarnya.

Fadlan mengajak masyarakat bijak bermedia sosial. “Stop menggiring opini liar. Medsos bukan tempat menyebarkan fitnah. Jangan demi konten justru berurusan dengan hukum,” pungkasnya.

Kini laporan ditangani Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk proses penyelidikan.

Yuyun

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch