Saling Lapor, Kapolresta Barelang Tegaskan 8 Tersangka di Kasus Homestay Pasir Putih Proses Sesuai Prosedur – Kutipan

KUTIPAN – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono buka suara terkait kasus viral di media sosial yang terjadi di Homestay Minicoco, Pasir Putih, Kecamatan Bengkong. Ia menegaskan ada dua kasus berbeda yang ditangani polisi di lokasi yang sama.

“Ada dua kasus yang terjadi, yang pertama kasus penganiayaan, yang kedua kasus pengeroyokan. Kedua kejadian ini di satu lokasi namun berbeda jarak titik. Yang satu di luar Homestay dan yang satu di dalam Homestay,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro, Kamis (23/7/2026).

Menurut Anggoro, penanganan kedua kasus ini dilakukan karena adanya laporan pengaduan dari korban.

“Yang pertama ditangani Satreskrim Polresta Barelang kaitan dengan pengeroyokan, dilaporkan pada tanggal 30 Mei 2026. Yang kedua ditangani Polsek Bengkong, dilaporkan pada tanggal 4 Juni 2026,” jelasnya.

8 Tersangka Ditahan

Setelah penyelidikan dan melengkapi alat bukti, polisi menetapkan 8 orang tersangka.

“Kami telah menetapkan 7 tersangka yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sementara 1 tersangka yang ditangani Polsek Bengkong inisial YBC (18). Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses berjalan sesuai dengan koridor,” tegas Anggoro.

Upaya RJ Gagal, Berkas ke JPU

Sebelum proses pidana berjalan, kedua perkara telah diupayakan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

“Untuk perkara pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu P21. Sementara berkas perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong akan segera dikirim dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Anggoro juga membantah adanya kriminalisasi. Ia memastikan semua proses hukum berdasarkan alat bukti.

“Disini kami tegaskan bahwa tidak ada yang namanya kriminalisasi, semua bekerja sesuai dengan dasar dan alat bukti yang kita temukan,” ujarnya.

“Jadi, untuk pelapor di Satreskrim Polresta Barelang jadi tersangka di Polsek Bengkong, begitu juga untuk pelapor di Polsek Bengkong jadi tersangka di Satreskrim Polresta Barelang,” pungkasnya.

Cuci itu

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch